BATAM
"Apa yang terjadi pada kapal klien kami sekarang, sudah di luar kepatutan. Tidak etis kapal masih sengketa di-scrap, konsekuensinya Kanpel dan pihak perusak akan kita gugat ke Pengadilan," tegas Rusli kepada kepriupdate.com, Jumat (1/8/2014).
Pihaknya menyesalkan tindakan ilegal itu yang terkesan meremehkan aturan hukum di negara ini. Pasalnya kapal berbendara Panama senilai Rp25 miliar itu masih belum ada keputusan siapa pemilik sahnya.
"Jika tidak segera dihentikan kapal itu pasti hilang dipreteli komponennya. Sekarang saja lambung kapal posisinya sudah miring," ujar dia.
Berdasarkan surat olah gerak kapal yang diterbitkan Kanpel Batam kepada PT BBM selaku penjamin, saat itu PT BBM bersedia tak merusak, menjual dan mengeluarkan kapal dari Batam. Namun yang terjadi malah kebalikannya, Kanpel Batam dinilai lalai mengawasi kapal.
Sementara itu Kepala Kanpel Batam Heri Setyobudi saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus penjarahan kapal dan ancaman gugatan PT Masa Batam belum memberi jawaban. Pesan singkat SMS tak dibalas begitupun telepon tak diangkat. (Boy)