BATAM - Isu suap terkait pemberian izin olah gerak kapal MV Eagle Prestige yang dikeluarkan Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam kepada PT Bina Bahari Mandiri (BBM) kini mengucur deras.
Sumber di lapangan mengungkapkan, oknum pejabat di Kanpel Batam diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dalam pemberian izin tersebut.
Namun kabar suap itu langsung dibantah Kepala Kanpel Batam, Capt. Harry Setyobudi. "Tidak benar itu," kata dia singkat kepada wartawan, Jumat (27/6).
Dugaan telah terjadi suap tersebut juga ditanggapi serius pihak kepolisian. Informasi terakhir, Kakanpel Batam Capt Harry Setyobudi diperiksa penyidik Polda Kepri hingga 15 kali, terkait kebenaran pemilik Kapal MV Eagle Prestige.
Begitupun Kabid Syahbandar Kanpel Batam Jhon Kenedy. Dia mengaku diperiksa sampai 18 kali oleh penyidik dari Polda Kepri dan dari Polda Metro Jaya, Kamis (26/6).
MV Eagle Prestige masuk ke Batam sejak Agustus 2009, hingga kini masih diperebutkan oleh beberapa pihak. Saat ini, status kepemilikan terhadap kapal tanker itu masih proses persidangan di PN Batam, dengan tersangka Epson orang suruhan Intan Direktur PT DMI yang terjerat dalam pusaran pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige.
Seperti diberitakan sebelumnya, izin olah gerak itu dikeluarkan Syahbandar Kanpel Batam Jhon Kenedy atas permohonan PT BBM, yang mengaku-ngaku selaku pemegang sertifikat asli dari negara asal Panama. Kapal itu dibawa dari perairan Janda Berhias Sekupang ke galangan kapal di Kabil dengan menunjuk PT Capital Gate.
Syahbandar mengaku telah mengumpulkan para pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal. Dan disepakati siapa pemilik asli kapal agar membawa dokumen asli kapal. Namun hingga lewat waktu yang sudah ditetapkan, tiga dari perusahaan disebutkan tak dapat menghadirkan dokumen asli kapal.
"Dari empat perusahaan hanya. PT BBM yang dapat menghadirkan dokumen-dokumen yang sah," kata Harry saat dikonfirmasi wartawan, kemarin. (Boy)