BATAM
Persidangan menghadirkan Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, selaku Direktur PT Diamon Marine Indah (PT DMI). Akan tetapi Intan yang juga merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kapal itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Di persidangan yang dipimpin hakim Cahyono dengan anggota Neni dan Elfian ini, Intan mengaku hanya sebagai agen yang ditunjuk oleh pemilik kapal MV Eagle Prastige. Namun dia mengatakan sama sekali tidak mengetahui MV Enggedi.
"Dalam surat kesepakatan untuk merubah nama kapal ini, anda (Intan-red) sebagai agen MV Enggedi. Kenapa anda tidak tahu tentang MV Enggedi," tanya hakim Neni.
Intan berkelit, sebagai agen ia tidak mempunyai kewajiban untuk mengetahui kapal yang akan diageninya tersebut.
"Saya hanya agen yang diberi kuasa untuk merubah nama kapal. Saya tidak tahu, kapalnya di Amerika atau dimana? Saya tidak tahu," ujarnya.
JPU Wahyu terlihat kesal atas keterangan saksi yang tidak konsisten dengan kesaksiannya dengan dokumen yang telah dilampirkan sebagai barang bukti dalam kasus pembuatan dokumen palsu.
Sementara itu saksi Mr Lau, WN Malaysia selaku pemilik kapal MV Eagle Prestige, melalui penerjemah mengatakan terkejut karena kapalnya akan ditarik.
"Setahu saya, tidak pernah saya meminta pihak manapun untuk memindahkan kapal itu," ujar Lau.
Diketahui, terdakwa Epson dijerat pasal 236 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang sampai Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (Boy)