EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Yudi Cornelis Akui Print Rekap Suara DPRD Batam

BATAM - Bali Dalo, kuasa hukum Ketua KPU Batam nonaktif M Syahdan, mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

"Iya, ditetapkan sebagai tersangka dari semalam," ujar Bali Dalo.

Menurut dia dari hasil pemeriksaan penyidik, Syahdan dikenakan pasal 312 UU Pemilu No 8 tahun 2012 tentang pemilu.

Saat disinggung pertanyaan konfrontir apa yang sudah dijalankan kliennya. Bali mengatakan, bahwa Yudi Cornelis mengakui telah memprint ulang hasil pleno setelah ada laporan dari Panwas ada perbedaan hasil pleno tanggal 28 April di Kantor KPU Sekupang.

"Tidak ada berita acara yang dirubah sesuai pasal yang dimaksud, hanya ada perbedaan penghitungan saja. Kalau hukumannya diancam 3 tahun, denda Rp36 juta. Tapi tak ditahan, karena anacaman hukumannya dibawah lima tahun," kata Bali. (Boy)