BATAM
Sidang kemarin mengagendakan pembacaan Duplik dari tergugat I dan turut tergugat atas Replik penggugat yang disidangkan pekan lalu. Kuasa Hukum tergugat I dan turut tergugat, Alfis Setyawan, mengatakan, dalam eksepsi sekiranya majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi kliennya dan turut tergugat.
Sedang dalam pokok perkara primer agar majelis menerima dan mengabulkan dalil-dalil kliennya dan turut tergugat secara keseluruhan, menolak gugatan para penggugat. Ia pun menyatakan, kliennya tidak bertanggungjawab melaksanakan kewajiban berupa penyerahan secara fisik masing-masing rumah dan bangunan rumah serta menyerahkan sertifikat HGB kepada para penggugat.
"Meminta majelis membebaskan klien kami untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta kepada para penggugat untuk setiap hari kelalaian atau keterlambatan penyerahan fisik tersebut. Menolak sita jaminan yang diajukan oleh para penggugat, menghukum para penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang muncul dalam perkara (a quo)," ujar Alfis di depan Ketua Majelis Hakim, Pudjo Harsoyo di dampingi dua majelis anggotanya.
Sementara untuk perkara subsider, Alfis meminta apabila majelis berpendapat lain maka dengan ini kliennya memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). (Boy)