BATAM
"Kasus Sofar sudah dihentikan (SP3)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo belum lama ini.
Menurutnya, kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena dokumen yang diduga dipalsukan telah dimusnahkan oleh tersangka. Meskipun sebelumnya Komisari PT BBM Sofar ini sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini tetap dihentikan.
Penghentian kasus ini dengan alasan dokumen yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan kembali.
"Yang dilaporkan kasus pemalsuan dokumen kapal. Tetapi, dokumen yang diduga dipalsukan sudah tidak ada karena disobek oleh yang bersangkutan. Jadi kasus ini tidak bisa diteruskan," katanya.
Dijelaskannya lebih jauh, penyidik telah menerima sebanyak 14 laporan terkait polemik kasus kapal MV Enggedi ex Eagle Prestige ini. Dari semua kasus yang masuk, tambahnya, hanya satu kasus yang bisa dilanjutkan. Dan kasus lainnya, dapat diteruskan jika ada putusan pengadilan. (Boy)