BATAM
KPU Batam beralasan mengejar waktu. "Tidak jadi lelang, karena kalau lelang waktunya tidak cukup. Padahal pengerjaan harus segera selesai," kata Ketua KPU Batam M Syahdan, beberapa hari lalu.
Ia mengatakan proses lelang membutuhkan waktu 21 hari. Sementara KPU menargetkan seluruh kertas suara harus sudah terlipat pada 20 Maret 2013.
Untuk mempersingkat waktu, maka KPU Batam langsung menggunakan swakelola dalam pengerjaan kertas suara. KPU mempekerjakan tenaga pelipat kertas suara secara langsung.
Ia berharap swakelola yang dilakukan KPU tidak menyalahi aturan, mengingat keterbatasan waktu.
Sebelumnya, KPU Batam berencana melelang pekerjaan mnelipat kertas suara karena nilainya di atas Rp 200 juta, sesauai ketentuan pemerintah proyek di atas Rp200 juta harus melalui proses lelang. (bisnis batam)