BATAM
KPU Batam beralasan mengejar waktu. "Tidak jadi lelang, karena kalau lelang waktunya tidak cukup. Padahal pengerjaan harus segera selesai," kata Ketua KPU Batam M Syahdan, beberapa hari lalu.
Ia mengatakan proses lelang membutuhkan waktu 21 hari. Sementara KPU menargetkan seluruh kertas suara harus sudah terlipat pada 20 Maret 2013.
Untuk mempersingkat waktu, maka KPU Batam langsung menggunakan swakelola dalam pengerjaan kertas suara. KPU mempekerjakan tenaga pelipat kertas suara secara langsung.
Ia berharap swakelola yang dilakukan KPU tidak menyalahi aturan, mengingat keterbatasan waktu.
Sebelumnya, KPU Batam berencana melelang pekerjaan mnelipat kertas suara karena nilainya di atas Rp 200 juta, sesauai ketentuan pemerintah proyek di atas Rp200 juta harus melalui proses lelang. (bisnis batam)
EKONOMI
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
