BATAM
"Kita sudah upayakan secara hukum. Namun ternyata, kapal ini tetap akan ditarik," ujar Kuasa Hukum PT Masa Batam, Rusli kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, puluhan orang-orang PT Masa Batam ini untuk menjaga aset perusahaan. Dan perusahaan tidak rela harta bendanya diambil oleh orang-orang yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan.
"Ketika hukum sudah tidak bisa berpihak, maka kita akan ambil langkah sendiri untuk menjaga apapun yang merupakan aset kita," ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Ronal, sebagai kuasa dari Vijai Kumar Daswani mengaku kapal bernilai Rp25 miliar itu sudah miliknya. Semua prosedur secara hukum, katanya, sudah dilalui. Makanya ia berencana untuk menarik kapal tersebut.
"Kita bergerak sudah mempunyai dasar dan pijakan. Jadi tidak sembarangan apa yang sudah kita lakukan," ujarnya sembari menunjukkan sejumlah dokumen yang menyangkut dengan sengketa perdata antara Vijai Kumar Deswani dengan PT Bina Bahari Makmur.
Menurutnya, ia sudah membayar uang labuh tambat kepada Kantor Pelabuhan Batam. Sehingga, surat untuk olah gerak kapal itu dikeluarkan.
"Semua kita lakukan sesuai prosedur," ujarnya menegaskan.
Penyidik Polda Kepri menegaskan dikeluarkannya surat olah gerak terhadap kapal itu akan menjadi buah simalakama. Pasalnya, suatu saat siapapun yang mengeluarkan surat itu akan mendapat sanksi.
"Ini sedang berpekara. Jadi tidak sembarangan bisa mengeluarkan surat itu. Bisa berbalik dan menjadi resiko bagi yang mengeluarkan surat olah gerak itu sendiri," ujar perwira yang enggan disebutkan namanya ini.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Batam mencabut surat sita terhadap kapal MV Eagle Prestige. Namun hakim tidak memutuskan kepemilikan kapal bernilai Rp25 miliar tersebut.
"Sita sudah dicabut. Cuma kita tidak ada memutuskan tentang kepemilikannya," ujar Humas PN Batam, Thomas Tarigan.
Menurutnya, memutuskan untuk melakukan pencabutan sita ini karena kedua belah pihak yang bersengketa sudah memenukan kesepakatan. Jadi setelah dilakukan pencabutan sita ini tidak ada masalah lagi dengan PN Batam yang mengeluarkan sita.
"Kita melakukan penyitaan ini agar kapal itu tidak bisa diperjual belikan. Sekarang setelah sita dicabut, PN tidak ada urusan lagi," ujar Hakim yang dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Sidikalang, Sumatera Utara ini. (edd)