TANJUNGPINANG
Kasus ini terjadi menyusul kedua JPU dianggap mengubah BAP kasus pencurian harta karun yang ditangkap Komando Armada Barat (Koarmabar) TNI-AL dari kapal nelayan KM Trianis di Pulau Mapur Bintan, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang di PN Tanjungpinang, Kamis (13/3/2014) kemarin, JPU, mendakwa Salman Lubis sebagai kapten KM Trianis dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 93 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Padahal jelas TNI AL memergoki terdakwa sedang mencuri harta karun.
Ketika itu dari tangan terdakwa, prajuri TNI AL berhasil menyita 546 buah benda-benda cagar budaya berupa harta karun yang dijarahnya dari Laut Bintan.
JPU Roy saat dikonfirmasi wartawan berkilah, Salman Lubis tidak terbukti mencuri harta karun tetapi cuma mencuri ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Kalau benda cagar budaya Dinasti Ming yang dijarah terdakwa itu urusan TNI-AL dan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri. Karena pihak TNI-AL tidak memiliki kewenangan memproses hukum kasus tersebut," kilahnya
"Lagian tidak ada dalam BAP yang kita terima," tegas Roy lagi. (edo)