TANJUNGPINANG
Kasus ini terjadi menyusul kedua JPU dianggap mengubah BAP kasus pencurian harta karun yang ditangkap Komando Armada Barat (Koarmabar) TNI-AL dari kapal nelayan KM Trianis di Pulau Mapur Bintan, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang di PN Tanjungpinang, Kamis (13/3/2014) kemarin, JPU, mendakwa Salman Lubis sebagai kapten KM Trianis dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 93 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Padahal jelas TNI AL memergoki terdakwa sedang mencuri harta karun.
Ketika itu dari tangan terdakwa, prajuri TNI AL berhasil menyita 546 buah benda-benda cagar budaya berupa harta karun yang dijarahnya dari Laut Bintan.
JPU Roy saat dikonfirmasi wartawan berkilah, Salman Lubis tidak terbukti mencuri harta karun tetapi cuma mencuri ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Kalau benda cagar budaya Dinasti Ming yang dijarah terdakwa itu urusan TNI-AL dan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri. Karena pihak TNI-AL tidak memiliki kewenangan memproses hukum kasus tersebut," kilahnya
"Lagian tidak ada dalam BAP yang kita terima," tegas Roy lagi. (edo)
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
