BATAM -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menatapkan berinisial Ep, staf PT Diamond Marine Internasional (DMI) sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen kapal tangker Eagle Prestige.
Penetapan tersangka ini setelah kepolisian menerima laporan dari PT Masa Batam.
"Iya. Masih dikembangkan," ujar salah seorang perwira di Ditreskrimum Polda Kepri yang tidak mau disebutkan namanya.
Namun sayang, kepolisian belum mau menjelaskan perkembangan kasus ini. Pasalnya, penyidik masih menelusuri otak yang diduga melakukan tindak kejahatan pemalsuan dokumen kapal tersebut.
Tidak hanya melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polda Kepri, PT Masa Batam juga melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Metro Jaya. Untuk di Polda Metro, PT Masa Batam melaporkan PT Bina Bahari Makmur (BBM).
"Untuk laporan kita di Polda Metro terhadap dugaan pemalsuan dokumen, PT BBM belum bisa menunjukkan dokumen bahwa mereka sebagai pemilik kapal," kata Kuasa Hukum PT Masa Batam, Rusli.
Menurutnya, PT Masa Batam, selaku pemilik dan pemegang surat kapal KM Eagle Prestige keberatan dengan 'penguasaan' kapal oleh orang tak dikenal berdasarkan penyitaan Pengadilan Negeri Batam.
Dikatakan Rusli, pihaknya telah membuat laporan ke polisi nomor LP-B/269/II/2014/Kepri/SPK Polresta Barelang dengan pelapor Yusrin, Direktur PT Masa Batam.
"Kita bingung. Sudah dilaporkan tapi belum ada tindak lanjut sampai sekarang," kata Rusli.
Dia sangat menyayangkan adanya 'penguasaan' kapal milik kliennya oleh orang yang tidak berkepentingan. Apabila tidak ditindaklanjuti oleh polisi, perusahaan khawatir ada barang-barang di kapal itu hilang.
"Kalau ada barang-barang yang hilang dari kapal siapa yang akan bertanggungjawab?," tanya Rusli.
Selain itu, dia juga kecewa dengan penetapan penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Batam. Pasalnya pihak yang berperkara yakni pihak Vijai Kumar Daswani dengan PT Bina Bahari Makmur (BBM) tidak ada kaitan dengan kapal. Meskipun kedua pihak ini melakukan transaksi terhadap kapal milik PT Masa Batam.
"Kalau seperti ini hukum kita, bagaimana investor akan menginvestasikan modalnya. PT Masa Batam ini PMA, jadi bingung ketika tidak ada kepastian hukum di negara kita," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar Polresta Barelang segera menindaklanjuti laporan mereka selaku pemilik kapal.
Sementara itu, kecerobohan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam melakukan penyitaan terhadap kapal tangker Eagle Prestige yang dimanfaatkan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) merugikan PT Masa Batam. (boy)