EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Cuma Panama Yang Bisa Tentukan Pemilik Kapal

BATAM - Kepala Kantor Perhubungan Laut,Batuampar Kota Batam,Hari Setyobudi berkata belum dapat mengetahui siapa sebagai pemilik kapal tanker MV Eagle Prestige yang saat ini sedang dalam permasalahan kepemilikan.

Orang nomor satu di kantor Perhubungan Laut Kota Batam itu menegaskan tengah mempersiapkan beberapa dokumen kapal MV Eagle Prestige yang mereka terima dari pihak perusahaan untuk dikirimkan ke Panama tempat kapal tersebut dirakit.

Menurutnya, Panama sebagai tempat kelahiran kapal yang diperebutkan beberapa perusahaan ini bisa menyimpulkan perusahaan apa sebagai pemilik kapal bernilai Rp25 miliar itu.

"Kita sudah mempersiapkan beberapa dokumen dalam 1-2 hari kedepan akan dikirim ke Panama,setelah nanti ada jawaban,tentu akan ketahuan siapa pemilik kapal MV Eagle Prestige ini”ujar Hari.

Hari mengatakan,ada empat perusahaan mengaku sebagai pemilik kapal tanker berbendera Panama yang labuh jangkar diperairan Pulau Janda Berhias itu .diantaranya, PT.Diamond Marine Internasional (DMI),PT Masa Batam [MB] ,PT Bina Bahari Makmur [BBM] dan PT Sanjaya Laut Abadi [SLA].empat perusahaan tersebut dengan pihak perhubungan laut mengadakan pertemuan di lantai II ruangan Kakanpel Batam pada Kamis [27/3/2014] siang.

Dalam pertemuan tersebut menurut Kakanpal Batam, 3 perusahaan diantaranya membawa dokumen masing-masing mengaku sebagai pemilik kapal tanker MV Eagle Prestige.namun dari ketiganya hanya 2 perusahaan yang menunjukkan dokumen  sedangkan  satu perusahaan lagi tidak memberikannya dengan alasan terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari pimpinannya.

Dari antara pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal tanker buatan Panama itu,ada yang meminta agar Kantor Perhubungan Laut mengeluarka surat oleh gerak kapal ,namun ada juga yang melarang  olah gerak kapal  dikeluarkan.

Kantor Perhubungan Laut Kota Batam,selain menyampaikan perihal ini kepada Kementerian Perhubungan Laut,pihaknya juga meminta petunjuk apakah permasalahan kepemilikan kapal ini dapat diselesaikan.

Selain itu,lanjut Hari.jika diantara para pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal menemukan kesepakan,perusahaan mana yang disepekati sebagai pemilik, maka Kantor Perhubungan Laut akan mengeluarkan oleh gerak kapal.(boy)