BATAM
Hal itu dibenarkan Humas PN Batam, Thomas Tarigan saat dikonfirmasi wartawan. "Iya benar hari ini sidang putusan Herizon," tegas Thomas, Selasa (10/12/2013).
Namun sayangnya sampai siang ini sidang tak kunjung digelar. Tidak jelas apa penyebabnya, namun seperti biasa sidang Herizon selalu penuh intrik dan menarik perhatian publik Batam dan Kepri.
Sementara itu orang tua korban meminta majelis hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya. Pasalnya perbuatan mantan Kepsek SMP 28 Batam itu telah membuat rusak masa depan anaknya.
"Kami mendesak hakim menjatuhkan vonis lebih dari 8 tahun penjara. Kalau perlu dihukum seumur hidup saja," kecam orang tua korban kepada kepriupdate.com (mon)