BATAM - Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri membakar ganja kering 1 kg dan merebus sabu-sabu seberat 1,661 kg senilai Rp 1,2 miliar, Senin (2/12/13).
Kabid Penindakan BNNP Kepri, AKBP R Menad kepada kepriupdate.com mengatakan, sabu itu disita dari tersangka Dewi Rani binti Iron Rahmat. Sedangkan ganja kering di sita dari tersangka Agung Sukma bin Asmani.
Sebelumnya BNNP Kepri menahan Dewi pada Senin, 21 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 WIB lalu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dari Malaysia. Sedangkan Agung ditangkap pada Jumat tanggal 1 November 2013 sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Anggara Blok L No.08, Batuaji.
Dari hasil pengembangan, tersangka Dewi menggunakan modus sebagai TKI yang baru pulang ke tanah air melalui Batam dari Malaysia untuk tujuan ke Jakarta. (boy)