EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Tak Puas Dituntut Ringan, Orang Tua Korban Herizon Marah

BATAM Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara kepada Kepsek cabul, Herizon, Jumat (23/11/13) lalu di PN Batam, salah satu orang tua korban marah-marah tak puas dengan tuntutan itu.

Menurutnya tuntutan delapan tahun yang dijatuhkan kepada Herizon terlalu ringan, seharusnya dihukum maksimal lima belas tahun.karena pelaku adalah seorang kepala ssekolah,dan sekaligus saeorang pendidik.

"Apakah ini tugas seorang pendidik, yang seharusnya mengajarkan yang baik,tapi malah merusak dan karena ulahnya itu membuat siswinya jadi trauma," ujarnya penuh amarah, Selasa (26/11/2013).

Ia juga menambahkan,bahwa apa yang dilakukan Herizon bisa berbekas kepadanya kepada anak,pasalnya memory anak jauh lebih tinggi dibanding memory orang dewasa.Selain itu,kami juga menyesalkan pernyataan PH terdakwa yang menyatakan prilaku korban sering keluar malam.

""Ini akan menjadi preseden buruk,bagi dunia pendidkan," ujarnya. Kami juga protes, kenapa mereka mengungkapkan materi persidangan kepada media," geramnya. (boy)