TANJUNGPINANG
Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan melalui KBO Satnarkoba Polres Tanjungpinang Iptu Efendi, Senin (30/9) mengatakan tersangka perempuan mengaku kalau dirinya memakai dengan pacarnya yang bernama Karim. "Saat digerebek, didalam kamar hotel hanya ada satu paket, dia mendapatkan barang ini dari si lelaki," ucap Efendi. Tidak lama kemudian, Karim datang ke kamar tersebut untuk mengantar makanan kepada kekasihnya. Dia tidak tahu kalau ternyata sudah ada polisi didalam. Kedua orang tersebut lalu digelandang ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil keterangan kedua orang ini. Memang dia memakai barang haram tersebut berdua dikamar," sambung Efendi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa alat hisap, sabu sebanyak dua paket senilai Rp 1,5 juta serta satu unit motor yamaha Mio Soul dengan nopo BP 4042 TO. "Saya makai baru tiga bulan. Yang ngasih Karim, dia yang ngajak saya makai dikamar hotel," ucap Eka sambil menundukan kepalanya.
Sedangkan Karim saat ditamya juga mengatakan hal serupa. Dia sudah tiga kali mengkonsumsi sabu bersama Eka dikamar hotel. Diakuinya, kedua paket tersebut dibelinya seharga Rp 1,5 juta dengan temannya di Batam. Ia memilih hotel untuk mengkonsumsi sabu agar lebih nyaman saja. "Selama ini kalau kami makai berdua selalu dihotel itu," ucapnya lagi. (Ogas Jambak)