TANJUNGPINANG – Sebulan terakhir sudah 32 Imigran gelap masuk ke Tanjungpinang melalui Bandara Raja Haji Fisabillah (RHF). Namun pihak Imigrasi mengaku tidak dapat melakukan pencegahan. Kepala Kantor Imigrasi Kleas I Tanjungpinang, Kenedy melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas 1 Kota Tanjungpinang Agus Setiadi, mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah di Bandara RHF Tanjungpinang, karena Bandara tersebut jalur domestic, Selasa (1/10).
Selasa (1/10), empat imigran asal Afganistan diamankan pihak kepolisian Bandara setelah turun dengan penerbangan pesawat Lion Air, pukul 10.00 Wib. Berbekal sama dengan imigran sebelumnya, hanya bisa menunjukkan surat dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Asylum Seeker Certificate, yang menyatakan bahwa mereka adalah pencari suaka.
"Mereka hanya bisa menunjukkan surat tersebut. Sedangkan kelengkapan dokumen lain tidak dapat ditunjukkan. Selain itu, mereka juga beralasan dari Jakarta menuju negara Australia," kata Agus.
Keempat imigran ini, kini diamankan bersama imigran lainnya di Ruangan Detensi Imigrasi. Diantaranya, Hasan Reza, Ahmad Hosseini, Abdul Rauf dan Hafizullah Haidari. Selian empat imigrasi tersebut, sehari sebelumnya, pada Senin (30/9) polisi Bandara juga mengamankan tujuh imigran asal Afganistan, diantaranya, Ghulam Haider, Abdul Karim, Ghulam Sarwar Hassani, Ghulam Jan, Sajad Hussain, Reza dan Mohammad Hashim.
Para imigran asal Afganistan itu masuk ke Tanjungpinang karena ingin mendapatkan status refugee (pengungsi) lebih cepat. Berdasarkan pemeriksaan, kepada imigran sebelumnya, mereka mengaku mendapat informasi bahwa pelayanan di Rudenim Tanjungpinang cukup baik dan cepat. (Dimas)