TANJUNGPINANG- Pelaku perampokan di Toko Rezeki Jaya milik Leti, divonis berbeda sesuai perannya masing-masing oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/10). Pelaku utama John dan Aris divonis tujub tahun penjara. Sedangkan Taufik dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara dan Deny selama dua tahun dan enam bulan penjara, karena sebagai pembantu dalam aksi pencurian yang mengakibatkan leher korban luka parah.
Sebelumnya JPU Abdurrachman menuntut terdakwa John dan Aris, delapan tahun penjara dan Deni dan taufik 4 tahun penjara, sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keempat terdakwa usai persidangan penyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Perampaokan sebuah toko penjual barang kelontongan milik Leti di Jalan Hang Lekir ini terjadi pada 4 Mei lalu, sekitar pukul 21.00. Leher Leti disayat pisau yang telah disiapkan para pelaku dalam aksinya. Usai melukai korbannya, empat pelaku kabur dengan cara berpencar. Salah satu pelaku, Taufik terkepung saat berusaha melarikan diri ke Perumahan Pinang Hijau, malam itu juga berhasil diamankan warga dan polisi.
Dua orang lainnya, Deny dan Taufik ditangkap saat akan melarikan diri ke luar pulau dengan menggunakan kapal ikan di Pelabuhan Kampung Keke, Kijang, Bintan Timur, sekitar pukul 04.00, 5 Mei. Pelaku terakhir, John ditangkap pada 6 Mei pagi di kawasan Dompak. Ia juga akan melarikan diri keluar pulau Bintan menggunakan kapal ikan. (Ogas Jambak)