BINTAN-Menanggapi soal ijazah para alumni sekolah yang ditandatangani Lili Anggriani dengan gelar S.Sos yang diakuinya palsu, Kadisdik Bintan mengatakan ketentuan tidak memperbolehkan kepala sekolah menandatangani ijazah jika belum membuat Fakta Integritas. Namun ijazah para alumni dimaksud tetap diakui sah, karena mereka benar sekolah dan mengikuti ujian nasional.
Pihak Kementerian Pendidikan Nasional, disebutkan, akan menurunkan tim Dirjen Dikti untuk mengusut kemungkinan ijazah palsu Kepsek SMK Perikanan dan Keluatan-Kijang –Bintan. Lili juga diketahui telah menggunakan ijazah dan gelar S.Sos untuk data proses akreditasi SMK Perikanan dan Kelautan – Kijang.
Secara hukum, berbagai pihak yang merasa dirugikan atas penyalahgunaan ijazah palsu, bisa melaporkan yang bersangkutan. Baik institusi pemerintah maupun alumni FISIP-UNAND-Padang, termasuk para alumni SMK Perikanan dan orangtua. Amril S.Sos alumni FISIP UNAND, telah bermaksud melaporkan Lili Anggriani ke polisi. ( Parlyn Manungkalit )