EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Korupsi Lahan, Plt Sekda Tanjungpinang Diperiksa sebagai Saksi

TANJUNGPINANG- Setelah dinyatakan berkas dugaan korupsi lahan, dengan tersangka Dedi Chandra dinyatakan jaksa peneliti belum lengkap, penyidik Polres Tanjungpinang kembali memangil beberapa saksi. Kali ini Plt Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Syafrial Evi dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Satuan Reskrim. Syafrial Evi memenuhi panggilan penyidik, Kamis (10/10), sekitar pukul 15.30.

Syafrizal Evi usai menjalani pemeriksaan mengatakan, ia dicecar hampir tiga puluh pertanyaan. Pertanyaan penyidik menyangkut jabatan Syafrizal saat itu sebagai Camat Tanjungpinang Timur. "Ini pemeriksaan saya yang ketiga," ujarnya. Syafrial Evi seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada 9 Oktober lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Memo Ardian mengatakan, pemeriksaan Syafrial Evi dalam statusnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya P19. "Menurut petunjuk jaksa ada kekurangan dalam berkas tersebut. Pemeriksaan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas," ujarnya.

Syafrial Evi dulunya termasuk dalam tim sembilan dalam pengadaan lahan tersebut. Mantan Walikota Tanjungpinang Suryatati juga menjalani pemeriksaan pada 8 Oktober lalu. Ia diperiksa sebagai pihak yang menerbitkan Surat Keputusan untuk pembangunan USB. Sebelum Syafrial Evi, seorang mantan Camat Tanjungpinang Timur Syafrizal juga diperiksa. Ia diperiksa atas peranannnya dalam tim lima. "Ia diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus ini," imbuh Memo. (Ogas Jambak)