EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Korban Protes Kabid PU Tanjungpinang Dijerat Pasal Ringan

TANJUNGPINANG- Penasehat hukum korban penganiyaan oleh Kabid Cipta Karya Dinas PU Tanjungpinang, Ratna Zukhaira SH mengaku kecewa dengan kerja penyidik Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang. Ratna menuduh penyidik menyelewengan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Jurkanisah, tersebut. Pasalnya penyidik hanya menerapkan pasal tungal yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Ratna Zukhaira, Bina Sitohan dan Hendri Sitohang kepada wartawan , Rabu (2/10) siang mengatakan mereka sudah lama tidak memantau perkembangan kasus tersebut, dan ketika ditanyakan kepada penyidik baru ketahuan kalau tersangka Abdul karim alias Kamal hanya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun dan 8 bulan penjara. "Mentang-mentang kami diam, eh seenaknya penyidik kasih pasal ringan. Dia bilang kalau pasalnya 351. Dan saat itu saya tunggu-tunggu ayat berapa, dengan pelan dia bilang ayat 1. Kami tak terima lah," ungkap Ratna.

Mengetahui Kamal dijerat pasal ringan, Ratna dan dua pengacara lainya yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Ondobina Jakarta akan membuat protes berat kepada pihak kepolisian. Karena semua itu dia rasa tidak adil dan Kamal mendapat hukuman yang terlalu ringan. "Lihat aja, fotonya, matanya lebam semua badannya biru-biru kok dikasih penganiayaan ringan," tambah Ratna.

Ratna menuding ada permainan dalam kasus yang menjerat pejabat eselon IV Kota Tanjungpinang itu. "Kalau dibawah lima tahun kan sudah dipecat, itu sudah ada peraturannya," lanjutnya lagi.  Dia mengatakan kondisi korban  Jukarnisayah sangat parah. Sekujur tubuhnya penuh luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan Kamal. Selain itu, dua gigi Jukarnisyah dibagian depan copot karena ditonjok oleh Kamal.  "Bagai mana mau dikatakan penganiayaan ringan, giginya aja lepas, itu udah cacat seumur hidup lo," terangnya lagi.

Sebagai bentuk Protes yang dilakukan oleh Ratna, pihaknya langsung menyurati Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan. Dalam surat tersebut berbunyi kalau dirinya tidak terima dengan hukuman yang diberikan penyidik kepada Kamal. "Selain Kapolres, kita juga surati propam. Kalau gak ada halangan, besok kita akan surati Polda Kepri," tutupnya.

 

Sementara itu Kapolres AKBP Patar Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Imawan Rantau, mengatakan pihaknya melakukan penyidikan sesuai alat bukti. Sejauh ini alat bukti berupa visum menyatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka adalah penganiayaan ringan, dan penyidik bekerja sesuai prosedur. “Berkas sudah kita kirim, nanti jika ada petunjuk dari jaksa untuk menambah atau mengubah pasal, kita akan lakukan,” ungkap Imawan. (Dimas Wijaya)