TANJUNGPINANG-
Sidang yang berjalan tertutup dengan terdakwa Bagustiar alias Bagus alias Agus (21), mengagendakan mendengarkan kesaksian korban. Korban didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri dan keluarga. Menurut JPU Soleh SH, terdakwa mengakui semua kesaksian dan pernyataan korban.
Dalam dakwaan sebelumnya perbuatan cabul ini terjadi sekitar Mei hingga Juli lalu. Korban dicabuli empat kali di tempat yang berbeda. Pencabulan pertama terjadi dua lokasi, Wisma Miami, Gesek, Batu 18 dan Jalan Lintas Barat, Kampung Pulau Ladi. Korban yang merupakan pacar terdakwa sering dibawa jalan-jalan oleh korban. Terdakwa dijerat dengan pasal 81 tentang melakukan bujuk rayu dan bertubuh dengan anak di bawah umur, Undang-Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ogas Jambak)