* Vonis Kasasi Mindo yang Dihukum Seumur Hidup
TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi-Kepulauan Riau Syafwan Abdul Rachman belum bisa menentukan sikap, untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap AKBP Mindo Tampubolon, yang terbukti sebagai otak pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh oleh Gugun Gunawan alias Ujang dibantu pacarnya Rosma di Batam, (25/6/2011) lalu.
Alasannya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau belum menerima putusan Mahkamah Agung dimaksud. “Nantilah,” ujarnya kepada SH dengan KepriUpdate.Com pada Jumat malam (4/10) di gedung pertemuan Hotel Bintan Permata Resor –Pantai Impian Tanjungpinang seusai acara pisah sambut Elvis Johnny dengan dirinya sebagai Kajati Kepri baru. Untuk lebih kongkritnya, ia menganjurkan tanya langsung Kajari Batam, tetapi Yusron duluan meninggalkan tempat. Sehingga tidak dapat dikonfirmasi wartawan lagi.
Pidana penjara seumur hidup bagi AKBP Mindo Tampubolon yang kini bertugas di Mabes Polri, putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tim Jaksa penuntut umum Chadapi,SH dkk, terhadap putusan bebas Pengadilan Negri (PN) Batam 2012. Sebagaimana diberitakan wartawan ketika itu, majelis hakim yang diketuai hakim Reno Listowo menyatakan terdakwa AKBP Mindo Tampubolon tidak terbukti mengotaki atau menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh istrinya Putri Mega Umboh hingga tewas dirumahnya, komplek perumahan Angrek Mas III-Batam.
Anehnya, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Riau dan Kepri di Pekanbaru malah menguatkan putusan bebas AKBP Mindo Tampubolon, salah satu Kasat Reskrimsus Poda Kepri sewaktu kejadian. Padahal di persidangan, pelaku utama Gugun Gunawan yang telah divonnis 17 tahun dan Rosma pacarnya 15 tahun penjara, mengakui pembunuhan majikan Rosma itu atas suruhan suaminya AKBP Mindo Tampubolon dengan upah sejumlah uang. Ia bahkan menyatakan Mindo Tampubolon ikut serta menyeret korban dari kamar tidur ke kamar mandi di lantai II rumahnya, lalu dibunuh pakai pisau dapur.
Dalam keterangan selanjutnya, mayat ibu beranak satu itu kemudian dimasukkan ke mobil pribadi kesayangan korban dan diantar ke kawasan Telagapunggur-Batam serta dibuang ke jurang, dalam hutan. Hingga perkara diputuskan PN Batam, keterlibatan AKBP Mindo Tampubolon tidak terungkap jelas karena hakim menolak seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum. Namun dalam permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, tim Jaksa penuntut umum Chadapi SH dkk dari Kejari Batam mengajukan bukti-bukti baru (novum) keterlibatan AKBP Mindo Tampubolon dalam dakwaan Primer pasal 340 dan Subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 54 KUHP di pengadilan tingkat pertama.
Sesuai data yang diperoleh KepriUpdate.Com, perkara kasasi di Mahkamah Agung diregister dengan No:1691 K/Pid/2012. Menurut sumber SH, setelah memeriksa dan mengadili perkara kasasi tersebut, majelis hakim menyatakan AKBP Mindo Tampubolon terbukti sah secara hukum mendalangi serta ikut serta melakukan pembunuhan Putri Mega Umboh (24) hingga tewas dirumahnya. Lalu menjatuhkan putusan pidana dengan penjara seumur hidup AKBP Mindo Tampubolon, putra Siraja Napogos-Pekanbaru itu.
Kepada wartawan kemarin, Ketua Pengadilan Negri Batam Jack Johanis Oktavianis mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Magung. Anehnya, Kajati Kepri Syafwan A.Racman mengaku belum terima. Diapun belum bisa menentukan sikap dan memastikan waktu, kapan eksekusi putusan Mahkamah Agung dilaksanakan Jaksa penuntut umum Kejari Batam. Yakni, memanggil terpidana AKBP Mindo Tampubolon untuk mejalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Batam. “Tak usah itulah,” ucapnya logat Medan menolak pertanyaan wartawan, Jumat malam. ( Parlyn Manungkalit )