TANJUNGPINANG-
Sebelumnya Kabid Cipta Karya PU Tanjungpinang, Kamal dilaporkan oleh kekasihnya seorang honorer di Dinas PU, karena melakukan penganiyaan. Kamal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Dengan diserahkanya tersangka dan barang bukti tersebut, persidangan terhadap Kamal akan segera dilaksanakan di PN Tanjungpinang. (Ogas)