EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kabid PU Tanjungpinang Diserahkan ke Kejari

TANJUNGPINANG- Tersangka penganiyaan, Abdul Karim alias Kamal telah diserahkan penyidik Satuan Reskrim ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (9/10/2013). Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah jaksa peneliti menyatakan berkas penganiyaan tersebut lengkap (P21).

Sebelumnya Kabid Cipta Karya PU Tanjungpinang, Kamal dilaporkan oleh kekasihnya seorang honorer di Dinas PU, karena melakukan penganiyaan. Kamal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Dengan diserahkanya tersangka dan barang bukti tersebut, persidangan terhadap Kamal akan segera dilaksanakan di PN Tanjungpinang. (Ogas)