TANJUNGPINANG- Tersangka penganiyaan, Abdul Karim alias Kamal telah diserahkan penyidik Satuan Reskrim ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (9/10/2013). Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah jaksa peneliti menyatakan berkas penganiyaan tersebut lengkap (P21).
Sebelumnya Kabid Cipta Karya PU Tanjungpinang, Kamal dilaporkan oleh kekasihnya seorang honorer di Dinas PU, karena melakukan penganiyaan. Kamal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Dengan diserahkanya tersangka dan barang bukti tersebut, persidangan terhadap Kamal akan segera dilaksanakan di PN Tanjungpinang. (Ogas)
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
