*
TANJUNGPINANG- Tanjungpinang sebagai ibu kota Kepri, masih marak praktek perjudian. Buktinya dalam satu hari Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dua Bandar judi siji di dua lokasi berbeda, pada 2 Oktober lalu. Omset mereka mencapai Rp 2 juta per minggu. Kasubag Humas Polres Tanjungpinang AKP Imawan Rantau, Selasa (8/10/2013) menyatakan pihaknya berhasil menangkap dua Bandar siji dan satu anggotanya yang berperan mengutip uang kepada para penjual kecil. Tersangka yang berhasil diamankan adalah ES, JS dan ES, mereka berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Tersangka pertama berhasil diamankan di halaman Gedung Kaca Puri, dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra hitam BP 4032 TC, satu unit HP merek Nokia tipe 3500c, tiga lembar rekap nomor Sie Ji, uang tunai Rp385.000, dan satu unit HP merek Nokia tipe 1206. "Uang hasil penjualan judi akan disetor tersangka ES ke bandarnya JS," ujar Imawan. Dari keterangan ES polisi berhasil mengamankan JS, dan dari pengakuan JS, uang hasil penjualan Sie Ji ini akan dijemput oleh bandar lainnya yang beroperasi di Batam berinisial NA.
Modus perjudian ini, tersangka ES selaku penjual judi jenis Sie Ji Singapura dan Hongkong kepada masyarakat. Komunikasi antara ia dan si pembeli hanya melalui SMS. Nantinya, uang hasil penjualan dikutip dari para pembeli dan kemudian diantar lagi oleh seseorang kepada JS. Uang hasil penjualan judi jenis ini kemudian disetor kepada JS.
Sementara itu Bandar lainya ES, ditangkap di Jalan Kijang Lama. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP, dan satu lembar rekap sie ji. ES mengaku sudah berjualan tiga bulan dengan omset Rp2 juta. "Tersangka ini juga mengaku dikendalikan oleh orang dari Batam. Belum diketahui siapa pengendalinya," ujar Imawan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang judi. Hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. (Ogas Jambak)