TANJUNGPINANG
Selain dalam masa pengawasan dan pembinaan, oknum Na dan Sh dalam proses pemecatan oleh Pemko Tanjungpinang. “Sebelum peristiwa penangkapan ini, berkas keduanya sudah dalam proses pemecatan karena tindakan indisipliner (sering tidak masuk kantor-red),” ujar Sujadi kepada Kepri Update.com, Jumat (4/10/2013).
Menurut Surjadi kelakukan keduanya dinilai pimpinan sudah tidak layak untuk mengemban tugas sebagai abdi Negara, sehingga pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk proses pemecatan sebagai honorer di Pemko Tanjungpinang. “Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi anggota saya di Satpol PP dan juga bagi seluruh PNS dan Honorer Pemko Tanjungpinang,” ungkap Surjadi yang merupakan mantan Kabag Humas tersebut. (Ogas Jambak)