TANJUNGPINANG-
Kepala Dinas Pendidikan Bintan, Mahfur Zurahman saat dikonfirmasi SH dan Kepri Update.com mengatakan sekolah yang belum terakreditasi, bisa menandatangani ijazah apabila Kepala Sekolahnya sudah membuat surat atau pakta integritas. Namun berdasarkan data yang diperoleh Kepri Update.com, LA baru menandatangani pakta integritas pada 24 September 2013, sedangkan LA sudah menandatangi ijazah siswa lulusa 2012 dan 2013.
Mahfur mengatakan ijazah lulusan tersebut tetap sah, karena mereka sudah mengikuti proses pendidikan dan dinyatakan lulus. Namun untuk pengantian atau lainya, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi. “Saya harap para lulusan tidak, iajzah tersebut sah dan kami akan bertangung jawab,” ucap Mahfur. (Ogas/Parlyn)