TANJUNGPINANG-
Menurut Memo, kepada penyidik Raja Riko mengaku hanya memukul satu kali. Sebelumnya, Raja Riko memenuhi panggilan penyidikan dengan didampingi keluarganya. Kasus penganiayaan ini minta dicabut dengan alasan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak keluarga. Penganiayaan ini dilakukan Raja Riko terhadap tunangannya AB pada 19 September lalu di rumah kontrakan Blok B Nomor 25, Perumahan Taman Harapan Indah.
AB mengungkapkan penganiayaan yang dialaminya karena Raja Riko cemburu. Apalagi, AB jarang pulang ke rumah kontrakan tersebut dan AB dituduh tidur bersama pria lain di hotel. Sejak dilaporkan ke polisi, Raja Riko terus meneror AB. Keterangan AB kepada penyidik, penganiayaan yang dialaminya seperti pipinya ditampar pada sebelah kiri dan kanan, rahang dipukul, ditelanjangi, rambutnya dijambak, kepalanya dihantamkan ke dinding, dan disundut api rokok serta fotonya saat telanjang direkam. (Dimas Wijaya)