TANJUNGPINANG- Penuntut umum Kejari Tanjungpinang menyatakan berkas dugaan penganiayaan yang dilakukan Kabid Cipta Marga Dinas PU Tanjungpinang, lengkap (P21). Dengan dinyatakan berkas tersebut lengkap, dalam hitungan ahri kedepan Abdul Karim alias Kamal akan menjadi pesakitan di PN Tanjungpinang. “Berkas sudah dinyatakan P 21, kita tingal menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim AKP Memo Ardian Sik, Jumat (4/10/2013).
Mengenai keberatan penasehat hukum korban dengan penerapan pasal 351 ayat 1, Memo menyatakan, perbuatan Kamal memenuhi unsur-unsur dalam pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan biasa. Sedangkan pasal 352 KUHP merupakan penganiayaan ringan. "Perlu saya tekankan, perbuatan Kamal itu penganiayaan biasa," tegasnya.
Menurut Memo jika pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dijeratkan kepada Kamal, maka hal itu tidak akan terbukti dalam persidangan nanti. Kamal bisa dinyatakan bebas oleh pengadilan karena tak ada unsur mengenai penganiayaan yang menyebabkan cacat seumur hidup pada korban. Mengenai patahnya gigi Jukarnisyah akibat perbuatan Kamal, hal itu terjadi dalam waktu tak dapat diketahui. "Kejadiannya kapan? Saksi matanya siapa? Anak usia tiga tahun pasti ditolak menjadi saksi dalam persidangan nanti," tambah Memo.
Sebelumnya Jurkarnisah melaporkan penganiayaan yang terjadi selama satu tahun. Tak hanya itu, korban diancam agar tidak melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. Jika dilaporkan, maka foto Jukarnisyah akan disebar ke khalayak ramai. Namun, perbuatan Kamal ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 September lalu. (Ogas Jambak)
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
