TANJUNGPINANG- Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul SPd mengaskan bahwa
pegawai yang melakukan tindakan pidana akan diberikan sangsi tegas. Hal ini
disampaikan Syahrul kepada wartawan usai menyaksikan pemusnahan barang bukti
hasil kejahatan di Kejari Tanjungpinang, Kamis (5/9).
Menurut Syahrul sangsi yang akan diberikan kepada pejabat dan pegawai yang
melakukan tindakan pidana sudah diatur dalam aturan kepegawaian. Mengenai
sangsi yang akan diberikan kepada pejabat eselon IV Dinas Pekerjaan umum AK
(40) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap honorer DN (25), masih
dalam tahap pemeriksaan oleh inspektorat. "Kita akan berikan sangsi tegas,
namun saat ini masih dalam proses," ungkap Syahrul.
Sebelumnya AK diamankan penyidik Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, karena
diduga melakukan penganiayaan terhadap DN yang mengakibatkan wajah dan tubuh
DN lebam. Akibatnya saat ini Kabid Bina Marga PU tersebut mendekam di
penjara Polres Tanjungpinang. (ogas jambak)
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
