*
TANJUNGPINANG- Terdakwa Narkotika Yosma (25), tidak dapat menunjukan kekecewaanya setelah mendengar dirinya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Tanjungpinang. Yosma yang berjalan mengunakan tongkat karena kakinya luka tersebut, langsung menangis di hadapan majelis hakim, Selasa (18/9). Padahal terdakwa dibawa ke persidangan karena hanya memiliki 4 linting ganja. Selain dihukum penjara JPU Mirian menuntut denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Sesuai pasal 111 tentang kepemilikan narkotika jenis tanaman, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Hukuman bagi terdakwa perlu kami musyawarahkan dulu. Sidang tunda hingga pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim Jailili Sairin sambil mengetuk palu sidang. Di luar sidang seorang hakim menyatakan tuntutan tersebut terlalu berat dan perlu pertimbangan matang untuk memvonis terdakwa. Sebelumnya Yosma, warga Jalan Kijang Lama ini ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang atas kepemilikan narkoba jenis ganja pada 9 Juni di Jalan Peralatan, sekitar pukul 18.45. Tiga paket ganja yang terbungkus kertas koran ditemukan pada saku sebelah kiri. Tak hanya itu, tiga linting ganja ditemukan di dalam dompet wanita ini. Ketika ditanya asal muasal barang haram itu, Yosma mengungkapkan jika ganja itu diperolehnya dari UD. Terdakwa mengaku ganja itu dikonsumsi untuk menghilangkan rasa sakit pada kaki sebelah kirinya yang patah. Yosma mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Taman Makam Pahlawan Pusara Bhakti sekitar Mei lalu. Informasi yang dia dengar, menghisap ganja dapat menghilangkan rasa sakit pada tubuh. (Ogas)