EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Tiga Pengedar Sabu Divonis 5 tahun

TANJUNGPINANG- Dua terdakwa narkoba  Akbar (26) dan Halim (31) pemilik 7,8

gram dan 4,3 gram sabu, divonis 5 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 1

bulan penjara oleh PN Tanjungpinang, Kamis (19/9). Mereka dinyatakan

bersalah melangar pasal 114 tentang pengedaran narkotika golongan I jenis

sabu, Undang-undang Nomor 35/2009. Hukuman yang dijatuhkan tersebut sesuai

dengan tuntutan JPu Ristainti Andriani SH.

Terdakwa lainnya, M Yani disidang secara terpisah. Ia dituntut hukuman

selama lima tahun penjara dan denda Rp1 Milyar dengan subsider dua bulan.

Namun, Yani divonis selama empat tahun dan empat bulan penjara dengan denda

Rp1 Milyar subsider satu bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya diceritakan penangkapan Akbar dan Halim berawal

saat Yani alias Bujang ditangkap petugas Polres Bintan. Dari pengakuan Yani,

barang haram itu diperoleh dari rekannya yang bekerja di Hotel Polewali

Batam yakni Akbar. Petugas kemudian mencari keberadaan Akbar dan Akbar

merupakan cleaning servis di penginapan tersebut.

Akbar ditangkap di kamar 202 pada 26 Mei, sekitar pukul 01.00. Sabu miliknya

disimpan di dalam kamar 214. Akbar mengakui sabu itu dijualnya kepada Yani

dengan harga Rp5,5 juta. Akbar mengaku hanya sebagai kurir dan memperoleh

sabu itu dari rekannya, Halim. Sabu yang diterima dari Halim berupa lima

paket kecil sabu. Akhirnya Halim ditangkap di tempat kosnya. (Ogas)