TANJUNGPINANG-
gram dan 4,3 gram sabu, divonis 5 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 1
bulan penjara oleh PN Tanjungpinang, Kamis (19/9). Mereka dinyatakan
bersalah melangar pasal 114 tentang pengedaran narkotika golongan I jenis
sabu, Undang-undang Nomor 35/2009. Hukuman yang dijatuhkan tersebut sesuai
dengan tuntutan JPu Ristainti Andriani SH.
Terdakwa lainnya, M Yani disidang secara terpisah. Ia dituntut hukuman
selama lima tahun penjara dan denda Rp1 Milyar dengan subsider dua bulan.
Namun, Yani divonis selama empat tahun dan empat bulan penjara dengan denda
Rp1 Milyar subsider satu bulan.
Dalam dakwaan sebelumnya diceritakan penangkapan Akbar dan Halim berawal
saat Yani alias Bujang ditangkap petugas Polres Bintan. Dari pengakuan Yani,
barang haram itu diperoleh dari rekannya yang bekerja di Hotel Polewali
Batam yakni Akbar. Petugas kemudian mencari keberadaan Akbar dan Akbar
merupakan cleaning servis di penginapan tersebut.
Akbar ditangkap di kamar 202 pada 26 Mei, sekitar pukul 01.00. Sabu miliknya
disimpan di dalam kamar 214. Akbar mengakui sabu itu dijualnya kepada Yani
dengan harga Rp5,5 juta. Akbar mengaku hanya sebagai kurir dan memperoleh
sabu itu dari rekannya, Halim. Sabu yang diterima dari Halim berupa lima
paket kecil sabu. Akhirnya Halim ditangkap di tempat kosnya. (Ogas)