*
TANJUNGPINANG- Terdakwa korupsi alat kesehatan Kabupaten Anambas, Sofyan SKM dan dr Tajri dituntut 4 tahun dan enam bulan penjara oleh JPU Kejati Kepri. Namun dalam tuntutan tersebut terlihat adanya kejangalan JPU dalam menyatakan kedua terdakwa bersalah, pasalnya nilai proyek yang berasal dari APBD Kabupatan Anambas 2009 tersebut sebesar Rp 3,2 Miliar sedangkan JPU menyatakan kerugian negara 3,5 Miliar.
Selain itu yang menjadi kejangalan adalah dalam tuntutan tersebut JPU menyatakan terdakwa melakukan perubahan kontrak (Adendum), yang menjadi dasar JPU adalah tidak dibenarkannya adendum sesuai Kepres. Menurut Sofyan dalam pembelaanya, Adendum dalam Kepres Nomor 80/2003 dibenarkan.
Sedangkan yang tidak membenarkan kontrak lumpsum (perubahan) adalah Peraturan Presiden Nomor 54/2010, yang baru diberlakukan pada 6 Agustus 2010. Selain itu pada kerangka pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK Nomor 78B/S/XVIII.TJP/2010 tangal 6 Juli 2010 tidak ada kerugian negara hanya terdapat barang tersimpan di gudang Dinkes senilai Rp 308,2 juta.
"Saya hanya diperintahkan untuk segera mendistribusikan alat kesehatan tersebut yang tersimpan digudang," ungkap Sofyan kepada Kepri Update.com, Rabu (11/9).
Sofyan SKM mengaku dirinya dizolimi oleh penyidik kejaksaan, karena dirinya merasa tidak melakukan korupsi dan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti tidak ada kerugian negara. "Saya telah dizolimi," ungkap Sofyan.
Sofyan dinyatakan JPU melangara pasal 3 UU Nomor 31/1999 junto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ogas Jambak)
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
