TANJUNGPINAG-
warga asing asal Afganistan, Minggu (22/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat
diperiksa kelima imigran gelap ini hanya memperlihatkn surat pencari suaka
yang diperolehnya dari Kantor Perwakilan United Nations High Commisioner for
Refugee di Jakarta.
Kapolsek Bandara RHF Inspektur Polisi Satu Adam Lubis saat dihubungi, Minggu
(22/9), mengatakan, lima orang imigran gelap adalah Mohammad Amin Ayobi
(30), Abdul Ali Rasooli (29), Mohammad Reza (29), dan Hadi Zazari (20).
Kejadian ini serupa dengan yang dialami oleh tiga WNA Afganistan yang
sebelumnya ditangkap pada 11 September lalu. Lima orang Afganistan ini
datang dari Bogor.
Kelimanya menuju ke Jakarta dengan mobil sewaan. Kemudian, kelimanya
menumpangi pesawat Lion Air menuju ke Tanjungpinang. "Kata mereka, pesawat
yang ditumpangi seharusnya menuju Australia. Mereka hanya memperlihatkan
surat pencari suaka dari UNHCR dan tidak memiliki dokumen lain," ujarnya.
Kelimanya kemudian diserahkan ke Imigrasi Tanjungpinang untuk proses
selanjutnya. (Ogas)