TANJUNGPINANG- Satu dari tiga kurir narkoba berusaha melarikan diri saat
petugas Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang. Ketiga kurir yang berhasil
ditangkap tersebut adalah HS, AJ dan H, ketiganya ditangkap ditempat berbeda
dalam dua hari perburuan petugas.
Menurut Kasubag Humas AKP Imawan Rantau, Kamis (12/9) pertama ditangkap
adalah HS, Senin (9/9) di depan Ruko Sun Metal Jalan DI Panjaitan Kilometer
7. "HS berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti saat didekati
petugas," kata Imawan. Selain sabu yang dibuang HS, petugas juga menemukan
sabu di saku celananya.
HS mengaku barnag haram tersebut ia peroleh dari BC yang tingal di Kilometer
12, saat dilakukan pengerebekan BC sudah tidak ditemukan di rumahnya. Namun
di rumah tersebut polisi mengamankan seorang pria yang dicurigai, AJ (20).
Saat dipertemukan dengan HS, HS mengatakan AJu juga seorang kurir narkoba.
Dari tangan AJ polisi menemukan satu paket ganja yang dismpan di dalam tas,
yang berada di rumahnya Jalan Kijang Lama.
Keesokan harinya petugas kembali mengamankan seorang pemuda di Jalan Brigjen
Katamso. Tersangka H alias N (26) diringkus petugas dan menemukan satu paket
sabu-sabu di kotak rokok dan 3 paket di kotak kosmetik.
Barang bukti narkotika golongan I yang disita dari HS berupa dua paket kecil
diduga sabu dengan berat 0,5 gram. Sedangkan satu bungkus diduga berisi
ganja yang disita dari AJ dengan berat 6,2 gram. Empat paket diduga sabu
milik N tersebut seberat 1,8 gram.
Tersangka HS dan N diancam dengan pasal 112 tentang kepemilikan narkotika
golongan I bukan tanaman. Untuk tersangka AJ diancam dengan pasal 111
tentang kepemilikan narkotika golongan I jenis tanaman, Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009. (Ogas Jambak)