EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polisi Gadungan Bohongi Ortu dan Pacar

TANJUNGPINANG- Jadi anak jangan suka membohongi orang tua, akan berakibat fatal bagi anak tersebut. Hal ini dialami oleh Mulawarman (19), mengaku sebagai anggota Brimob Polda Kepri dengan pangkat Brigadir Dua agar selalu
diberi jajan oleh orang tua. Selain itu Mulawarman juga membohongi kekasihnya, Rk (19) sehingga mereka nyaman tingal disebuah kosan, tanpa ikatan suami istri walau mereka berhubungan intim.

Mulawarman dilaporkan oleh kekasihnya, Rk karena merasa tertipu dan laporan tersebut langsung ditangapai dan Mulawarman langsung diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, Senin (16/9) di Jalan Haji Ungar, dikosannya. Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Imawan Rantau, Jumat (20/9) siang mengatakan korban merasa tertipu selama 4 bulan terakhir karena tersangka mengaku anggota Brimob Polda Kepri.

Penyamaran tersangka terungkap setelah dirinya mengatakan kalau dia hendak mencari kerja lain. Lalu si korban terheran, padahal dia adalah seorang anggota polisi. "Dia beralasan mencari kerja sampingan, setelah diselidiki ternyata dia bukanlah anggota poloso, makanya ketahuan oleh sikorban," ucap Imawan.

Mulawarman mengaku kalau dirinya adalah polisi gadungan. Hal tersebut ia lakukan untuk mengelabui orang tuanya agar dia diberikan uang untuk bayar kos oleh orang tuanya. "Saya pertama cuma mau bilang sama orang tua kalau
saya polisi supaya dapat duit jajan. Kalau sama Rk baru beberapa bulan ini saja," ucapnya.

Pelaku juga mengatakan, dia menipu orang tuanya untuk membiayai sekolah Rk. Menurutnya, uang sekolah Rk selama beberapa bulan terakhir hingga dia lulus sekolah yang membayarkan adalah dirinya. "Saya bayarkan uang sekolahnya sampai ia tamat sekolah," aku tersangka.

Karena sering melakukan hubungan badan tanpa setatus yang jelas, akhirnya Rk meminta kepada pelaku untuk menikah secara syah. Disanalah terjadi pertengkaran, pelaku mulai banyak mencari alasan dan akhirnya berujung dengan penganiayaan terhadap Rk. "Saya mau aja nikahi dia, tapi dia jalan sama orang lain. Saya ketemu dia ditepi laut, disana kami berantam berdua," ungkap tersangka membela diri.

Karena penganiayaan tersebut, Rk membuat laporan kepada pihak kepolisian. Dalam laporannya dikatakan kalau tersangka mengigit korban saat dia bertengkar.  Tersangka dijerat dengan pasal 351 junto pasal 378 KUHP tenga penganiayaan dan penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ogas)