TANJUNGPINANG-
Mobil itu mengangkut 10 tabung cat (ember) merek No Drop berukuran 25 kg. Cat pelapis antibocor itu diakui penjualnya berasal dari Batam. Satu tabung cat tersebut dibanderol seharga Rp350 ribu. Karena merasa butuh, korban memborong cat seukuran ember itu. Namun setelah dibuka dan hendak digunakan, cat tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Cat pelapis antibocor itu palsu. Merasa rugi Rp3,5 juta, korban langsung membuat laporan ke Mapolres Tanjungpinang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian, setelah menerima laporan tersebut, timnya langsung bergerak cepat. Kedua pelaku berhasil dibekuk di perbatasan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Selidik punya selidik, polisi mengaku tak bisa menahan para pelaku. Pasalnya, kedua penjual itu memang bukan menjual cat pelapis antibocor bermerek "No Drop", tapi "No Clrop". Jika diamati sepintas, tulisan "No Clrop" memang mirip dengan "No Drop".
Namun, polisi masih tetap tak menyerah. Modus lain sedang diselidiki.
"Kita masih mengumpulkan alat bukti tapi penjual cat tidak kita tahan, hanya kita kenakan wajib lapor sambil kita dalami kasus ini masuk dalam pidana penipuan atau lainya," ungkap Memo. Memo mengatakan masyarakat harus berhati-hati dalam membeli barang, agar terhindar dari penipuan. (Ogas)