TANJUNGPINANG_
menurut Dinas KP2KE pihaknya sudah memberikan peringatan hingga tiga kali
kepada masing-masing pengusaha Illegal. Namun peringatan hanya sekedar
peringatan dan tidak ada tindakan pasti karena KP2KE tidak memiliki wewenang
untuk menangkap atau melakukan penyelidikan. "Tahun 2013 ini kami sudah
mengeluarkan belasan peringatan, cuman kami hanya dapat mengeluarkan
peringatan, sedangkan tindakan kami tidak memiliki senjata," ungkap Kabid
Pertambangan KP2KE Kota Tanjungpinang, Zul Hidayat kepada Kepri Update.com.
Walau surat peringatan tersebut sudah ditembuskan kepada pihak Polres
Tanjungpinang, namun pihak kepolisian tidak melakukan tindakan kepada para
penambang Illegal yang ada di Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan pantauan dan informasi Kepri Update.com di lapangan, banyak
penambangan Bouksit yang ada di tanjungpinang tersebut dibekingi oleh oknum
kepolisian. Sehingga peringatan-peringatan KP2KE tersebut hanya sekedar di
atas kertas.
Penambangan Illegal berdasarkan pantauan Kepri Update.com seperti Pulau
Dompak yang dikuasai oleh AC, di Jalan Nusantara yang dikuasai oleh SB dan
MN serta Jalan Baru Kilometer 13 yang dikuasai SB serta beberapa tambang
bouksit Illegal di kawasan Sengarang.(Ogas Jambak)