*
TANJUNGPINANG- Untuk kedua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka Ketua LBH
Indrasakti Tanjungpinang, Edi Rustandi SHMH diperiksa penyidik Polda
Kepri,Senin (16/9). Pada dua minggu lalu Edi juga dipangil penyidik, namun
karena tersangka mengaku tidak siap karena sakit, akhirnya pemeriksaan
dibatalkan. Edi saat dihubungi Kepri Update.com, membenarkan dirinya sedang
diperiksa penyidik Polda.
Sebelumnya Edi dan istri, Ika Yulia dilaporkan oleh Direktur PT Terira
Pratiwi Developmend (TPD) Anggelinus, Senin 2 April2012 lalu. Kedunya diduga
melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta
otentik yang kebenaranya dibuktikan dengan akta tersebut atau sertifikat hak
milik, keduanya diduga melangar pasal 266 ayat 1 KUHP. “Keduanya diduga
mengunakan surat palsu menguasai lahan diatas lahan PT TPD, keterangan palsu
tersebut dituangkan terlapor dalam SHM tersebut,” ujar kuasa hukum PT TPD,
Hendie Devitra SHMH, kepada Kepri Update.com, Senin (16/9).
Laporan Angelinus tersebut tertuang dalam Laporan polisi Nomor
LP/31/IV/2012/Siaga. SPKT. Dalam laporan tersebut dugaan tindak pidana
menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik, dilakukan terlapor
sekitar Pebruari dan Maret 2007 lalu, di kelurahan Dompak Kecamatan Bukit
Bestari. Edi Rustandi dan Ika Yulia menguasai lahan seluas 40.000 meter
persegi di Dompak, Bukit Bestari dan lahan tersebut disewakan kepada PT
Aneka Tambang Tbk sejak 2007 hingga 2010 dan PT Antam Resourcindo sejak 2010
hingga 2012. Mereka memiliki sertifikat hal milik (SHM) nomor 3172
tertangal 3 Januari 2007 dan nomor 3173 tertangal 3 Januari 2007.
Namun PT TPD memiliki surat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00872
tertangal 8 Mei 1995 dan gambar situasi Nomor 03/PGSK/95 tertangal 19
Januari 1995 denga luas 3.974.330 meter persegi. Menurut Hendie proses
penerbitan SHM itu jelas tidak procedural, menabrak Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 24/1997 tentang pendaftaran tanah. Hendie mengatakan terlebih
lagi banyak fakta kejangalan pada alas hak dan SKGR yang menjadi dasar
perolehan hak tanah Edi Rustandi dan Ika Yulia. “Kuat dugaan pemilik alas
hak atas nama Aisyah dan Syarif itu fiktif, kecuali pihak Edi dapat
menghadirkan Aisyah dan Syarif, setidaknya ahli waris mereka,” ungkap
Hendie. Dia mengatakan sebagai sesama rekan advocad dirinya hanya
menjalankan tugas secara professional, dan berharap Edi bisa lebih bijak
dengan itikad baik menyelesaikan masalah ini.
Selain melaporkan ke Direktorat reserse Umum Polda Kepri, PT TPD juga
melakukan gugatan melawan hukum terhadap Edi Rustandi, Ika Yulia dan BPN
Kota Tanjungpinang di PN Tanjungpinang. Sidang gugatan tersebut sudah
berjalan dua kali, dan pada persidangan pertama pihak tergugat dua Ika Yulia
dan turut tergugat Aisyah dan Syarif tidak hadir. Pada sidang kedua Rabu
(4/4) lalu, sidang belum dapat dilanjutkan karena turut tergugat tidak
hadir. Dalam sidang ini Edi yang didampingi sebagian besar advocad yang
tergabung dalam LBH Indrasaksi Tanjungpinang.
Hendie mengatakan tergugat I dan II telah menyewakan lahan tersebut kepada
PT Aneka Tambang Tbk dan PT Antam resourcindo, dan tergugat telah memperoleh
uang sebesar Rp 610 juta. Dalam gugatan tersebut pengungat meminta ganti
kerugian untuk memperbaiki lahan yang sudah digunakan untuk pencucian
bouksit dan kolam limbah sebesar Rp 950 juta. Dalam sidang gugatan tersebut
Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan gugatan PT TPD sebagian dan
menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Edi dan Ika, dalam penerbitannya
tidak mengikuti prosedur yang benar.
Persoalan ini mencuat setelah Edi mengklaim lahan di Dompak Darat seluas
40.000 hektar tersebut miliknya, dan lahan tersebut dijadikan tempat
pencucian dan kolam penampung limbah oleh PT Antam Resourcindo sejak 2010
hingga 2012. Edi berusaha meminta sewa lahan kepada PT Antam Resourcindo dan
mengirimkan surat ke berbagai instasi agar menghentikan aktifitas tambang
tersebut. Pada awal 2012, Pemko Tanjungpinang membekukan Izin Usaha
Penambangan (IUP) milik PT Antam Resourcindo. Dan setelah ada kesepakatan
antara PT Antam Resourcindo dengan Edi, akhirnya Pemko membuka kembali IUP
tersebut. (Ogas Jambak-Parlyn SH)