EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Penanganan Kasus Korupsi oleh Kejati Kepri, Tebang Pilih

 

TANJUNGPINANG- Proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit/puskesmas di Kabupaten Anambas sebesar Rp 3,2 Miliar, mengantarkan Sofyan SKM dan dr Tajri ke Pengadilan Tipikor Kepri. Saat ini kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial beserta anak buahnya tersebut sudah masuk babak akhir atau menunggu vonis majelis hakim.

 

Namun kasus panjang berliku ini sejak awal sudah terlihat kejangalan, pasalnya penangkapan terhadap Sofyan dan Tajri dilakukan penyidik Kejati Kepri saat mereka berdua diperiksa sebagai saksi. Kemudian mereka juga menjadi korban keganasan mobil tahanan yang terbalik mengakibat kepala Sofyan harus dijahit.

 

Saat itu Penyidik Kejati Kepri beralasan penyelidikan terhadap kasus ini berdasarkan laporan atas kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan pemrintah kabupaten Anambas tahun angaran 2009. Laporan BPK nomor 78 b/S/XVIII.TJP/07/2010.

 

Berdasarkan data yang diperoleh Keprippdate.com laporan BPK tersebut memuat 17 proyek angaran yang dilaksanakan Pemkab Anambas. Namun hanya satu proyek yang tidak mendapat rapor merah yakni Proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit/puskesmas di Kabupaten Anambas sebesar Rp 3,2 Miliar, dimana BPK menyatakan Rp 307 juta belum dimanfaatkan atau masih tersimpan di gudang. Dalam rekomendasinya BPK meminta dinas untuk segera menyalurkan alat kesehatan tersebut.

 

Namun 16 proyek lainnya mendapat rapor merah, diantaranya kelebihan belanja pegawai, belanja bantuan keuangan kepada partai politik, pembangunan jembatan, pekerjaan pada Dinas PU, pembangunan pelantar dan pembangunan gedung DPRD. Semunya mendapat rapor merah seperti pekerjaan tidak selesai, kelebihan pembayaran dan adanya laporan pekerjaan fiktif.

 

Penyidik Kejati Kepri dalam mengungkap kasus korupsi terkesan tebang pilih dengan adanya kasus-kasus yang saat ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Seperti Kasus korupsi subsidi sarana transportasi udara ke Tarenpa melalui Deraya Air Line.

 

Kejati sudah melakukan penyelidikan dan membawa Dirut BUMD Kepri ke persidangan, namun hal itu hanya sebatas bantuan dana dari pemerintah Provinsi, namun bantuan dari pemerintah kabupaten Anambas sebesar Rp 2 Miliar tidak pernah disebut dalam kasus tersebut, padahal BPK dalam laporanya menyatakan bantuan Rp 2 Miliar Pemkab Anambas dinyatakan tidak sesuai ketentuan dan belum memberikan manfaat. (oj)