EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pegang Kemaluan Bocah, Kakek 53 tahun dihukum 3 tahun

TANJUNGPINANG- Kakek 53 tahun, Azwar dihukum tiga tahun penjara oleh PN

Tanjungpinang, Kamis (19/9). Pasalnya kakek tersebut terbukti

memegang-megang kemnaluan seorang bocah.Terdakwa terbukti melangar pasal 82

Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya terdakwa dituntut JPu dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,

denda Rp 60 juta subsider satu bulan penjara. Azwar menerima hukuman

tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Bangga Prahara

SH.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa Azwar pada 23 Mei lalu, sekitar

pukul 15.30, di Jalan Mesjid Sultan Lingga. Sore itu, Azwar bertamu ke rumah

salah satu keluarganya. Saat akan menghidupkan televisi di salah satu

ruangan, ia mendengar suara anak-anak bermain di samping rumah tersebut.

Azwar memanggil salah satu diantara anak-anak perempuan itu. DF menanggapi

panggilan Azwar.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup. Azwar

berpura-pura tidak tahu menghidupkan TV. DF pun juga mengatakan hal yang

sama. Tiba-tiba, kedua pipi DF dicium oleh Azwar. Bahkan, tubuh DF juga

dipeluk. Saat dipeluk itu, jari sebelah kanan Azwr meraba alat kemalin DF.

Beruntung, kejadian itu hanya sebentar. Pasalnya, suara panggilan orang tua

DF terdengar dari luar rumah. DF akhinya mengadukan hal ini ke orang tuanya.

(Ogas)