TANJUNGPINANG-
Tanjungpinang, Kamis (19/9). Pasalnya kakek tersebut terbukti
memegang-megang kemnaluan seorang bocah.Terdakwa terbukti melangar pasal 82
Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya terdakwa dituntut JPu dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,
denda Rp 60 juta subsider satu bulan penjara. Azwar menerima hukuman
tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Bangga Prahara
SH.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa Azwar pada 23 Mei lalu, sekitar
pukul 15.30, di Jalan Mesjid Sultan Lingga. Sore itu, Azwar bertamu ke rumah
salah satu keluarganya. Saat akan menghidupkan televisi di salah satu
ruangan, ia mendengar suara anak-anak bermain di samping rumah tersebut.
Azwar memanggil salah satu diantara anak-anak perempuan itu. DF menanggapi
panggilan Azwar.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup. Azwar
berpura-pura tidak tahu menghidupkan TV. DF pun juga mengatakan hal yang
sama. Tiba-tiba, kedua pipi DF dicium oleh Azwar. Bahkan, tubuh DF juga
dipeluk. Saat dipeluk itu, jari sebelah kanan Azwr meraba alat kemalin DF.
Beruntung, kejadian itu hanya sebentar. Pasalnya, suara panggilan orang tua
DF terdengar dari luar rumah. DF akhinya mengadukan hal ini ke orang tuanya.
(Ogas)
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
