TANJUNGPINANG-
Tanjungpinang, Kamis (19/9). Pasalnya kakek tersebut terbukti
memegang-megang kemnaluan seorang bocah.Terdakwa terbukti melangar pasal 82
Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya terdakwa dituntut JPu dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,
denda Rp 60 juta subsider satu bulan penjara. Azwar menerima hukuman
tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Bangga Prahara
SH.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa Azwar pada 23 Mei lalu, sekitar
pukul 15.30, di Jalan Mesjid Sultan Lingga. Sore itu, Azwar bertamu ke rumah
salah satu keluarganya. Saat akan menghidupkan televisi di salah satu
ruangan, ia mendengar suara anak-anak bermain di samping rumah tersebut.
Azwar memanggil salah satu diantara anak-anak perempuan itu. DF menanggapi
panggilan Azwar.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup. Azwar
berpura-pura tidak tahu menghidupkan TV. DF pun juga mengatakan hal yang
sama. Tiba-tiba, kedua pipi DF dicium oleh Azwar. Bahkan, tubuh DF juga
dipeluk. Saat dipeluk itu, jari sebelah kanan Azwr meraba alat kemalin DF.
Beruntung, kejadian itu hanya sebentar. Pasalnya, suara panggilan orang tua
DF terdengar dari luar rumah. DF akhinya mengadukan hal ini ke orang tuanya.
(Ogas)