*
TANJUNGPINANG_ Oknum anggota Polres Natuna, Bripka Rinto dituntut dua tahun
penjara atas kasus kepemilikan Narkoba, Senin (9/9) di Pengadilan Negeri
Tanjungpinang. Menurut JPU Demianus Eckhart Palapai SH, terdakwa terbukti
melangara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Dalam pertimbanganya JPU mengatakan sebagai polisi terdakwa tidak mendukung
program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Hal yang
meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit selama persidangan. Usai
mendengarkan tuntutan JPU, Rinto membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Rinto mengakui dan menyesali perbuatannya. Padahal, ia harus menghidupi anak
dan istrinya. "Saya mohon majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang akan
dijatuhi nanti," ujarnya.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis
terdakwa. JPU Eckhart menyampaikan, terdakwa Rinto sebelumnya sudah divonis
oleh Pengadilan Negeri Ranai selama tujuh tahun penjara atas kepemilikan
narkotika golongan I jenis sabu. Ia kembali menjalani sidang di PN
Tanjungpinang atas penyalahgunaan narkotika.
Rinto merupakan oknum Polres Natuna yang baru pindah tugas dari Polres
Tanjungpinang. Nama Rinto muncul saat seorang pria, Hendi ditangkap petugas
Bandara Raja Haji Fisabilillah pada 18 September 2012 lalu. Hendi hendak
menjemput amunisi air softgun yang dititipkan Rinto sebelum berangkat ke
Natuna dengan maskapai penerbangan Sky Aviation. Saat akan masuk ke dalam
ruang tunggu bandara, Hendi digeledah.
Sebanyak 20 paket kecil sabu berat total 5,8 gram ditemukan di dalam kotak
rokok yang disimpan di saku celananya. Keterangan Hendi, sabu tersebut
merupakan milik oknum polisi, Rinto. Atas perbuatannya, Hendi dihukum selama
empat tahun dan enam bulan penjara pada 17 Desember 2012. (Ogas Jambak)