EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Oknum Polisi Bripka Rinto Dituntut 2 Tahun Penjara

* Tuntutan kedua setelah dihukum 7 tahun PN Rannai
TANJUNGPINANG_ Oknum anggota Polres Natuna, Bripka Rinto dituntut dua tahun

penjara atas kasus kepemilikan Narkoba, Senin (9/9) di Pengadilan Negeri

Tanjungpinang. Menurut JPU Demianus Eckhart Palapai SH, terdakwa terbukti

melangara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Dalam pertimbanganya JPU mengatakan sebagai polisi terdakwa tidak mendukung

program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Hal yang

meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit selama persidangan. Usai

mendengarkan tuntutan JPU, Rinto membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Rinto mengakui dan menyesali perbuatannya. Padahal, ia harus menghidupi anak

dan istrinya. "Saya mohon majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang akan

dijatuhi nanti," ujarnya.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis

terdakwa. JPU Eckhart menyampaikan, terdakwa Rinto sebelumnya sudah divonis

oleh Pengadilan Negeri Ranai selama tujuh tahun penjara atas kepemilikan

narkotika golongan I jenis sabu. Ia kembali menjalani sidang di PN

Tanjungpinang atas penyalahgunaan narkotika.

Rinto merupakan oknum Polres Natuna yang baru pindah tugas dari Polres

Tanjungpinang. Nama Rinto muncul saat seorang pria, Hendi ditangkap petugas

Bandara Raja Haji Fisabilillah pada 18 September 2012 lalu. Hendi hendak

menjemput amunisi air softgun yang dititipkan Rinto sebelum berangkat ke

Natuna dengan maskapai penerbangan Sky Aviation. Saat akan masuk ke dalam

ruang tunggu bandara, Hendi digeledah.

Sebanyak 20 paket kecil sabu berat total 5,8 gram ditemukan di dalam kotak

rokok yang disimpan di saku celananya. Keterangan Hendi, sabu tersebut

merupakan milik oknum polisi, Rinto. Atas perbuatannya, Hendi dihukum selama

empat tahun dan enam bulan penjara pada 17 Desember 2012. (Ogas Jambak)