TANJUNGPINANG
Yang menjadi pertimbangan tuntutan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dan punya tanggungan keluarga.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata meminta terdakwa Hedriyanto berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Bastari Majid SH. Melalui penasehat hukumnya, terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada 12 Sepetmber nanti. "Sidang kita ditunda dan dilanjutkan Kamis mendatang," ujar Hakim Jarihat.
JPU Pofrizal SH usai sidang mengatakan, terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena uang tersebut sudah dihabiskan oleh Syarifuddin (mantan sekretaris KPUD Batam) dan Dedi Saputra (mantan bendahara KPUD Batam).
Sebelumnya Syarifuddin divonis selama tiga tahun penjara. Sedangkan Dedi dihukum selama dua tahun dan empat bulan penjara. Keduanya divonis pada 25 Februari lalu. Uang negara yang dinikmati Syarifuddin sebesar Rp1.227.000.081.225. Sementara itu, Dedi Saputra menikmati uang negara sebesar Rp275.951.200. (Ogas Jambak)