*
TANJUNGPINANG- Untuk mencari keadilan mantan Kepala Dinas Kesehatan dan
Sosial Anambas, Sofyan SKM melaporkan dugaan penyimpangan penanganan
kasus pengadaan alat kesehatan yang sedangan disidangkan di PN
Tanjungpinang. Laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Kosupsi
(KPK) pada 17 Mei 2013 tersebut mendapat tangapan dari KPK pada 16 Agustus
2013.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dipersidangan, dan laporan BPK. KPK
dalam surat Nomor 2767/40-43/08/2013 menyatakan berdasarkan telaahan KPK,
materi pengaduan Sofyan belum dapat ditindak lanjuti karena tidak memuat
fakta/informasi yang dapat dijadikan bukti permulaan kasus tindak pidana
korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor
71/2000.
Sofyan menyatakan dirinya sudah dizolimi karena tidak bersalah dalam hal
tersebut, apalagi sudha dperkuat oleh surat KPK tersebut.
Selain itu menurut dr Sofyan, yang menjadi kejangalan lain adalah hingga
saat ini Kontraktor pelaksana dari PT Intan Diaknostika, Yuni Widuri masih
buron. Yuni ditetapkan buron atau DPO hanya sekitar Kepri sedangkan secara
Indonesia tidak. (Ogas Jambak)