EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

KPK: Tidak ada bukti permulaan tindak pidana korupsi

* Terdakwa Korupsi Alkes  Sofyan, Laporkan diri ke KPK
TANJUNGPINANG- Untuk mencari keadilan mantan Kepala Dinas Kesehatan dan

Sosial Anambas,  Sofyan SKM melaporkan dugaan penyimpangan penanganan

kasus pengadaan alat kesehatan yang sedangan disidangkan di PN

Tanjungpinang. Laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Kosupsi

(KPK) pada 17 Mei 2013 tersebut mendapat tangapan dari KPK pada 16 Agustus

2013.

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dipersidangan, dan laporan BPK. KPK

dalam surat Nomor 2767/40-43/08/2013 menyatakan berdasarkan telaahan KPK,

materi pengaduan  Sofyan belum dapat ditindak lanjuti karena tidak memuat

fakta/informasi yang dapat dijadikan bukti permulaan kasus tindak pidana

korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor

71/2000.

Sofyan menyatakan dirinya sudah dizolimi karena tidak bersalah dalam hal

tersebut, apalagi sudha dperkuat oleh surat KPK tersebut.

Selain itu menurut dr Sofyan, yang menjadi kejangalan lain adalah hingga

saat ini Kontraktor pelaksana dari PT Intan Diaknostika, Yuni Widuri masih

buron. Yuni ditetapkan buron atau DPO hanya sekitar Kepri sedangkan secara

Indonesia tidak. (Ogas Jambak)