TANJUNGPINANG-
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian SiK, mengatakan kasus penganiayaan yang dialami AB merupakan pidana murni. Pelaku tetap akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "Kalau hasil pemeriksaan terbukti pelaku menganiaya korban, maka kasus ini harus dilanjutkan. Hal ini terlepas dari keinginan korban yang akan mencabut laporan," ungkap Memo.
Sebelumnya AB melaporkan dugaan penganiayaan tersebut pada 21 September lalu, sekitar pukul 13.00. Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan yang dihuni RR di Blok B Nomor 25 Perumahan Taman Harapan Indah, Batu 9. AB mengaku dirinya dipukul dan pakaianya direbek dan saat telanjang tersebut fotonya diabadikan pelaku. (ogas)