TANJUNGPINANG-
Diungkapkannya, pertemuan kedua belah keluarga ini sudah direncanakan sebelumnya. Tentunya, hasil pertemuan ini menemukan jalan keluar dimana kedua belah pihak saling setuju dengan kesepakatan yang dibuat nanti. Apabila tidak ada kata sepakat, maka proses hukum kasus penganiayaan yang dilaporkan ER ke Polres Tanjungpinang pada 21 September lalu akan dilanjutkan. "Kita lihat hasil pertemuan keluarga dulu. Saya memang berniat mencabut laporan tersebut," ujarnya. Dia berharap hubungan kedua keluarga tetap baik dan tidak ada dendam.
Apakah akan berlanjut ke jenjang pernikahan, AB mengaku belum dapat memastikan hal itu. Namun sejauh ini pihak kepolisian menyatakan laporan AB terhadap RR yang merupakan honorer Pemko Tanjungpinang itu, tetap dilanjutkan walau ada perdamaian, pasalnya tindakan RR tersebut dinilai merupakan pidana murni bukan delik aduan. (ogas)