EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Komplotan Pencuri Brankas Tanjungpinang Didakwa

Komplotan Pencuri Brankas Didakwa
TANJUNGPINANG- Komplotan spesialis pembobol brankas, Edward (41), Hendra

(37), dan Irwansyah (33) duduk sebagai pesakitan di PN Tanjungpinang, Kamis

(19/9). Ketiganya didakwa melakukan pencurian brankas milik salah satu

perusahaan finance. Jaksa Penuntut Umum Rebuli Sanjaya SH dalam dakwaannya

menyatakan, perbuatan pidana ini dilakukan terdakwa pada 6 Juli lalu,

sekitar pukul 05.00. Sebelum melakukan kejahatannya, ketiga terdakwa

berkumpul di kawasan Batu 7.

Dengan sepeda motor Honda Astrea BM 4992 WB, Edward dan Hendra menuju ke

ruko yang telah ditentukan. Sampai di depan ruko tersebut, kunci pintu

dirusak dengan menggunakan linggis. Kedua terdakwa langsung menuju ke lantai

II. Di lantai tersebut ditemukan sebuah brankas.

Kedua terdakwa berupaya membongkar brankas dengan menggunakan obeng dan

linggis. Namun, upanya ternyata sia-sia. Irwansyah lalu dihubungi untuk

menyewa angkutan umum. Sekitar pukul 05.30, Irwansyah datang dengan

menumpangi angkot. Ia lalu masuk ke dalam perusahaan leasing itu dan

bergabung dengan dua orang temannya di lantai II.

Brankas itu lalu diangkat bertiga dan dimasukkan ke dalam angkot. Brankas

curian itu dibawa ke sebuah gudang yang terletak Jalan Ceruk Ijuk, Batu 16,

Kabupaten Bintan. Sementara itu, Edward dan Hendra mengiringi dari belakang.

Sampai di gudang, branks berhasil dibongkar paksa.

Di dalamnya terdapat 21 BPKB, dua lembar kartu ATM BCA, dan sebuah cash box,

serta uang tunai sebesar Rp46 ribu. Akibat kejadian ini, perusahaan tersebut

menderita kerugian sebesar Rp150 juta.

Atas perbuatannyta, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat ke-4

dan ke-5 tentang pencurian. Sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan

keterangan saksi-saksi. (Ogas)