*Korupsi KPU Batam
TANJUNGPINANG- Raut wajah sendu tidak dapat disembunyikan Hendriyanto, saat berjalan keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor Kepri, di PN Tanjungpinang, Kamis (26/9). Pasalnya mantan Ketua KPU Batam itu awalnya menyangka dirinya akan dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor, namun nyatanya dirinya dinyatakan bersalah karena lalai sehingga terjadinya korupsi di KPU Batam.
Hendriyanto divonis 1 tahun dan 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti melangar pasal pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, Undang-Undang Nomor 31/1999 junto undang-undang Nomor 20/2001. Dan Unsur-unsur pasal yang juga terpenuhi yakni pasal 55 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama dan pasal 64 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut.
"Dalam perkara ini, majelis hakim berpendapat, terdakwa dianggap lalai mengawasi sekretaris KPUD Batam Syarifuddin dan bendahara KPUD Batam Dedi Saputra. Kelalaian ini dibebankan kepada terdakwa. Sehingga, putusan ini sudah sesuai dengan yang dituduhkan," ujar Jarihat, Ketua majelis hakim TIPikor.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tunutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subside 6 bulan kurungan. “Saya masih pikir-pikir, dan akan berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum saya. Sebelumnya saya berfikir akan dibebaskan,” ungkap terdakwa yang mengunakan baju koko dan topi putih itu.
Tim penuntut dari kejari Batam, Andi Hebat dan Profrizal mengatakan pihaknya juga menyatakan pikir-pikir dan untuk mengambil sikap akan melaporkan hasil sidang tersebut kepada Kajari Batam."Akan kami laporkan dulu ke atasan hasil vonis ini. Hasilnya akan sampaikan tujuh hari ke depan ke pihak Pengadilan Tipikor," ujar Andi.
Sebelumnya Syarifuddin dan Dedi Saputra telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 25 Februari lalu. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Syarifuddin dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara. Sedangkan Dedi Saputra dihukum selama dua tahun dan empat bulan penjara. Uang negara yang dinikmati Syarifuddin sebesar Rp1.227.000.081.225. Sementara itu, Dedi Saputra menikmati uang negara sebesar Rp275.951.200. (Ogas Jambak)
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
