TANJUNGPINANG- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indra Sakti, Edy Rustandi
SH resmi ditahan oleh penyidik Polda Kepri, Selasa (17/9). Walau sudah
tersangka dan ditahan, Edy tetap sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD
Tanjungpinang Dapil III Tanjungpinang (Bukit Bestari).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) DPD
Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjungpinang, Sony Caniago. Menurut Sony walau
Edy saat ini berstatus tersangka, pihaknya tetap mencalonkan Edy untuk
menjadi anggota DPRD Tanjungpinang.
Pasalnya partai tidak dapat lagi menganti calon yang tersangkut hukum,
karena KPU Tanjungpinang sudah menyatakan Edy sebagai calon tetap. "Kita
tetap mencalonkan Edy, karena DCT sudah ditetapkan KPU," ungkap Sony. Dia
menambahkan dengan adanya kasus yang menjerat kadernya tersebut tidak
mempengaruhi kredibiltas partai. (Ogas Jambak)
EKONOMI
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
