EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Cabuli Kekasih, Arman dihukum 2 tahun

TANJUNGPINANG- Terdakwa pencabulan Arman (24), divonis selama dua tahun

penjara  oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (17/9). Majelis dalam

amar putusanya menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencabulan terhadap SU

(18), sesuai pasal 289 KUHP terpenuhi.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dua tahun dan enam bulan penjara. Dalam

pertimbangannya majelis Hakim yang dibacakan Sarudi SH, hal yang

memberatkan, saksi korban SU menjadi malu dan perbuatan terdakwa meresahkan

masyarakat dan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan

memulangkan saksi korban ke rumahnya. Tanpa pikir panjang, Arman menerima

hukuman tersebut, sedangkan JPU Rebuli Sanjaya SH menyatakan hal yang sama.

Sebelumnya  perbuatan ini dilakukan Arman terhadap korban SU yang dilakukan

pada 27 April 2013 lalu. Arman sudah menyiapkan pil dextro agar dipaksa

minum kepada kekasihnya sendiri, SU. Malam hari, Arman menjemput SU dari

rumahnya. Tujuan Arman memang langsung ke kosnya yang terletak di Simpang

Senggarang, Jalan Raya Tanjungpinang-Tanjunguban, Batu 14.

Sekitar pukul 21.00, dua sejoli ini tiba di kos. Arman memaksa SU menelan

lima butir pil dextro. Karena takut, pil tersebut ditelan. Arman mengatakan,

pil itu dapat mengembalikan keperawanan milik SU. Setelah lima butir

ditelan, kepala SU langsung pusing. Badannya lemas dan tak berdaya. Melihat

keadaan SU yang hampir tak sadarkan diri, Arman malah menggerayangi tubuh

kekasihnya itu.

Melihat SU mulai sadar, Arman kembali meminta SU menelan 10 butir lagi. Tak

ayal lagi, SU pingsan. Puas menggerayangi tubuh SU, Arman memulangkan

kekasihnya. Keadaan SU yang terkulai lemas membuat orang tuanya khawatir. SU

segera dilarikan ke puskesmas dan melaporkan ke polisi. (Ogas Jambak)