TANJUNGPINANG-
penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (17/9). Majelis dalam
amar putusanya menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencabulan terhadap SU
(18), sesuai pasal 289 KUHP terpenuhi.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dua tahun dan enam bulan penjara. Dalam
pertimbangannya majelis Hakim yang dibacakan Sarudi SH, hal yang
memberatkan, saksi korban SU menjadi malu dan perbuatan terdakwa meresahkan
masyarakat dan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan
memulangkan saksi korban ke rumahnya. Tanpa pikir panjang, Arman menerima
hukuman tersebut, sedangkan JPU Rebuli Sanjaya SH menyatakan hal yang sama.
Sebelumnya perbuatan ini dilakukan Arman terhadap korban SU yang dilakukan
pada 27 April 2013 lalu. Arman sudah menyiapkan pil dextro agar dipaksa
minum kepada kekasihnya sendiri, SU. Malam hari, Arman menjemput SU dari
rumahnya. Tujuan Arman memang langsung ke kosnya yang terletak di Simpang
Senggarang, Jalan Raya Tanjungpinang-Tanjunguban, Batu 14.
Sekitar pukul 21.00, dua sejoli ini tiba di kos. Arman memaksa SU menelan
lima butir pil dextro. Karena takut, pil tersebut ditelan. Arman mengatakan,
pil itu dapat mengembalikan keperawanan milik SU. Setelah lima butir
ditelan, kepala SU langsung pusing. Badannya lemas dan tak berdaya. Melihat
keadaan SU yang hampir tak sadarkan diri, Arman malah menggerayangi tubuh
kekasihnya itu.
Melihat SU mulai sadar, Arman kembali meminta SU menelan 10 butir lagi. Tak
ayal lagi, SU pingsan. Puas menggerayangi tubuh SU, Arman memulangkan
kekasihnya. Keadaan SU yang terkulai lemas membuat orang tuanya khawatir. SU
segera dilarikan ke puskesmas dan melaporkan ke polisi. (Ogas Jambak)